Sebelum melakukan proses pendaftaran NPWP Kopdes Merah putih secara
online, terlebih dahulu siapkan bahan-bahan yang diperlukan, diantaranya
:
- KTP dan NPWP Pengurus Kopdes
- Scan file Akta Pendirian Kopdes ( file pdf )
- Scan Surat Keterangan AHU ( file pdf )
- Email Aktiv
- Nomor Handphone dan pulsa reguler
Setelah bahan-bahan diatas disiapkan jangan lupa siapkan secangkir
kopi untuk menemani proses pendaftaran yang penuh dengan kesabaran,
ketelitian dan semoga selama proses pendaftaran diberi kemudahan serta
jaringan internet lancar.
Langkah-langkah pendaftaran NPWP Kopdes merah putih dengan cara online sebagai berikut :
- Lakukan Pendaftaran melalui link DISINI
- Pada halaman “Persiapan Wajib Pajak” pilih “Badan”
- Selanjutnya pada halaman Badan Usaha & Organisasi yang dikelola, pilih “Koperasi”
- Terdapat 9 ( sembilan ) form online yang harus di isi lengkap dan benar
- Pada langkah pertama centang pada pernyataan “Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak?” lalu klik “Lanjutkan
- Lengkapi semua form dari nomor 1 sampai dengan 9 yaitu: Kuasa wajib
pajak, Identitas wajib pajak, Detail kontak, Orang pribadi, Wajib pajak
terkait, Data ekonomi, Alamat, Dokumen, dan Pernyataan Wajib pajak.
- Setelah form 1 sampai 9 sudah dilengkapi dengan benar, kemudian klik “Ajukan Permohonan”
- Tunggu Notifikasi “Pendaftaran Berhasil”
- Selanjutnya cek email dan akan mendapatkan balasan dari sistem Coretax dengan mengirimkan SKT dan NPWP Kopdes.